Senin, 22 Desember 2014

Kasus Etika dan Tanggung Jawab Bisnis

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
            Di era globalisasi ini, semakin banyak orang-orang bergelut di dunia bisnis. Baik dari bisnis kecil, menengah, bahkan bisnis besar. Orang-orang menggeluti dunia ekonomi atau bisa disebut dunia bisnis karena sangat menjanjikan keuntungan atau laba. Mulai dari manusia terlahir ke dunia sampai pada akhirnya manusia kembali ke tanah. Proses itu semua merupakan bisnis. Segala sesuatu yang menghasilkan uang akan ditempuh semua orang. Boleh dikatakan, ‘uang’ adalah tujuan utama seseorang  berbisnis. Mengapa tidak? Di jaman sekarang ini, apapun membutuhkan uang. Uang memang bukan segala-galanya tetapi tanpa uang susah segala-galanya. Ungkapan itu mungkin tidak asing lagi bagi kita. Hingga pada akhirnya saya berasumsi bahwa pangkal dari segala kejahatan-kejahatan di dunia bisnis adalah uang. Di era sekarang sudah tidak jarang lagi kita dapati para pebisnis melakukan hal yang kita anggap tidak ajar dilakukan, namun hal tersebut adalah biasa di kalangan mereka. Contohnya seperti kasus yang akan saya angkat, yaitu pada proses pembuatan saos yang banyak menggunakan cabai dan wortel yang sudah busuk atau sudah tidak layak dikonsumsi lagi, serta penggunaan pewarna tekstil. Hal ini terjadi karena sudah tidak adanya lagi etika dalam berbisnis. Sudah semakin hilangnya tanggung jawab sosial sebahagian pebisnis terhadap konsumennya. Coba anda bayangkan. Ternyata saos yang sering anda konsumsi di warung-warung bakso atau jajanan-jajanan pinggir jalan selama ini mengandung bahan-bahan busuk dan pewarna tekstil. Mengerikan, bukan? Selama ini kita dengan lahapnya mengkonsumsi produk-produk tersebut. Tujuan para produsen saos melakukan hal tersebut adalah mendapatkan untung yang besar dengan modal yang sedikit. Lagi dan lagi, uang adalah faktor pendorong utama  mereka melakukan hal yang tidak beretika tersebut. Mereka tidak memikirkan lagi tanggung jawab sosial yang harus mereka jaga terhadap konsumen.

1.2  Perumusan Masalah
            Melakukan kegiatan bisnis tidak hanya semata-mata untuk mendapatkan keuntungan tetapi juga memberi kenyamanan dan kepuasan sendiri terhadap konsumen yang mengonsumsi produk kita. Kita harus memikirkan keselamatan konsumen. Konsumen adalah raja. Slogan itu pasti sudah tidak asing lagi bagi kita. Etika dan tanggung jawab dalam melakukan bisnis itu sangatlah penting.
Untuk lebih mengetahui apa sebenarnya etika dan tanggung jawab sosial suatu bisnis, maka dapat dirumuskan hal-hal sebagai berikut :
1)      Bagaimana sebenarnya etika dan tanggung jawab dalam bisnis tersebut?
2)      Apa pengaruh etika dan tanggung jawab tersebut dalam satu usaha?
3) Apa penyebab memudarnya etika-etika dan tanggung jawab tersebut dalam suatu perusahaan?
4)      Bagaimana seharusnya para pebisnis menjalankan bisnisnya?
5)      Bagaimana cara agar para calon pebisnis memiliki etika dan tanggung jawab?
6)      Seberapa penting etika dan tanggung jawab sosial dalam bisnis?
7)     Apa konsekuensi bila sebuah perusahaan tidak memiliki etika dan tanggung jawab sosial dalam bisnis?
8)      Bagaimana mengukur etika bisnis?
9)      Apa motif perusahaan saos tersebut menggunakan bahan baku yang tidak sepantasnya?
10) Apakah tekhnik marketing seperti yang dilakukan perusahaan saos tersebut dapat dibenarkan?
Berangkat dari pertanyaan-pertanyaan di atas maka penulis akan mencoba   menjelaskan dalam bab pembahasan dan studi kasus.

1.3  Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan penulisan karya ilmiah mengenai etika dan tanggung jawab sosial dalam bisnis ini agar para pembaca dapat memahami apa sebenarnya etika dalam berbisnis itu. Agar para pembaca dapat mengerti pentingnya memiliki etika dan tanggung jawab dalam berbisnis. Tujuan utama seseorang berbisnis tidak semata-mata hanya untuk mendapatkan laba atau untung yang sebesar-besarnya tanpa memikirkan keselamatan konsumen dan mendapatkan kepercayaan konsumen.

BAB II
PEMBAHASAN MATERI

2.1 Pengertian Etika dan Tanggung Jawab Bisnis
           Menurut Griffin dan Ebert, etika adalah keyakinan mengenai tindakan yang benar dan salah atau tindakan yang baik dan yang buruk yang mempengaruhi hal lainnya.
           Pengetian etika bisnis menurut Griffin dan Ebert adalah perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau majikan organisasi, perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang bermanfaat dan membahayakan, sebaliknya perilaku yang tidak etis adalah perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang bermanfaat dan membahayakan.
                Menurut Bertens, etika bisnis adalah aspek moral dari sistem ekonomi secara keseluruhan dan secara menengah.
            Menurut Boone dan Kurtz, etika bisnis adalah standar-standar berperilaku dan nilai-nilai moral bisnis.
Jadi, bisa kita simpulkan bahwa Etika Bisnis adalah perilaku individu atau organisasi perusahaan yang mencerminkan apresiasi positif atau negatif atas norma, peraturan dan budaya yang berlaku di masyarakat dalam melaksanakan aktivitas bisnis.
            Tanggung jawab sosial adalah betuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan eksternal perusahaan melalui berbagai  kegiatan yang dilakukan dalam rangka penjagaan lingkungan, norma masyarakat, partisipasi pembangunan, serta berbagai bentuk tanggung jawab sosial lainnya.
2.2 Etika Individual dan EtikaManajerial
Etika Individual
                Ada tiga tahap dalam pengembangkan standar-standar etika, yaitu :
§  Pra konvensional, individu utama akan memikirkan kebutuhan dan keinginan diri sendiri dalam mengambil keputusan. Mematuhi peraturan eksternal hanya karena takut akan tekanan atasan, misalnya takut mendapat hukuman atau bisajadi berharap mendapat imbalan jika mematuhi peraturan eksternal tersebut

§  Konvensional, individu telah mengetahui  dan bertindak sebagi respon atas tanggung jawab mereka kepada orang lain, termasuk kewajiban mereka kepada para anggota keluarga, rekan kerja, dan organisasi. Ekspektasi kelompok ini akan mempengaruhi bagaimana individu tersebut memilih hal yang dianggap dapat diterimaadan tidak dapat diterima dalam situasi tertentu. Kepentingan pribadi juga masih berperan dalam pengambilan keputusan

§  Pasca Konvensional, mencerminkan tingkat etika dan perilaku moral yang tinggi, berfikir realistis, dan tidak mudah ditekan. Bergerak keluar dari hanya sekedar memikirkan kepentingan pribadi dan tanggung jawab. Ikut mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Ia menganggap bahwa prinsip etika pribadi dalam menentukan hal yang benar dan dapat menerapkan prinsip tersebut ke dalam berbagai jenis situasi yang berbeda.
Tahapan pengembangan moral serta etika seseorang dipengaruhi banyak faktor, mungkin dari pengalaman-pengalaman, latar belakang keluarga, pendidikan dan agama. Setiap individu juga memiliki gaya yang berbeda dalam hal memecahkan dilema etika, apapun tahap perkembangan moral mereka.
Etika Manajerial
       Etika manajerial adalah standar perilaku yang memandu masing-masing manajer dalam pekerjaan mereka (karyawan, entitas, dan agen ekonomi lain)
§  Terhadap karyawan
Dalam hal ini seperti merekrut dan memecat karyawan, kondisi upah kerja, serta privasi dan respek, perekrutan dan pemecatan harus didasarkan hanya pada kemampuan untuk melakukan pekerjaan. Seorang manajer yang membayar seorang pekerja kurang selayaknya, namun karena manajer itu tahu bahwa karyawan tersebut tidak bisa mengeluh karena takut diberhentikan. Segelintir orang mungkin menganggap ini hal yang tidak etis, namu ada juga melihatnya sebagai taktik bisnis yang cerdas.
§  Terhadap organisasi
Dalam hal ini, masalah yang relatif umum adalah seperti mencuri pasokan, penggelembungan laporan biaya, atau menggunakan telepon bisnis untuk keperluan pribadi. Para manajer puncak tidak hanya menyalahgunakan aset perusahaan. Mereka juga sering menjerumuskan perusahaan pada usaha-usaha yang beresiko, demi kepentingan pribadi.
§  Terhadap agen ekonomi lain
Etika juga harus diperhatikan dalam hubungan antara entitas dengan pelanggan, pesaing, pemegang saham, pemasok, penyalur, dan serikat buruh. Dalam menghadapi agen-agen ekomi tersebut sering terjadi ambiguitas etis dalam setiap aktivitas bisnis yang terjadi. Misalnya, periklanan laporan keuangan, pemesanan dan pembelian, tawar-menawar dan perundingan, dan hubungan bisnis lainnya.
2.3 Nilai Personal Sebagai Standar Etika
            Nilai personal merupakan cara pandang cara pikir, dan keyakinan yang dipegang seseorang sehubungan dengan segala kegiatan yang dilakukannya. Maka dari itu, denganmemiliki cara pandang, cara pikir dan keyakinan  kita dapat memandang mana yang baik dan mana yang buruk.
            Ada dua jenis nilai personal (personal values) menurut Kreitner, yaitu:
§  Nilai terminal, yaitu pandangan dan cara pikir seseorang yang terwujud melalui perilakunya yang didorong oleh motif dirinya dalam meraih sesuatu.
§  Nilai instrumental, yaitu pandangan dan cara berfikir seseorang yang berlaku untuk segala keadaan dan diterima oleh semua pihak sebagai sesuatu yaaang memang harus diperhatikan dan dijalankan. Nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, komitmen, integritas, adalah salah satu contoh nilai instrumental yang tidak hanya dianut oleh sebagian orang, akan tetapi semestinya oleh setiap orang dalam setiap keadaan
2.4 Membentuk Perilaku yang Etis
            Sebagian besar kesalahan etika dalam bisnis mencerminkan nilai-nilai budaya korporat perusahaan. Pengembangan suatu budaya korporat untuk mendukung etika bisnis  terjadi pada empat tingkatan, yaitu :
§  Kesadaran yang etis
Salah satu cara bagi perusahaan memberikan dukungan untuk kesadaran etis adalah dengan menciptakan suatu kode tingkah laku, yaitu suatu pernyataan resmi yang menjelaskan apa yang diharapkan dan diminta oleh perusahaan terhadap para karyawannya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan etika.
§  Pemikiran yang etis
Kode tingkah laku memang menjadi suatu kerangka kerja keseluruhan, tetapi tidak cukup menjadi jaminan dapat memberikan solusi. Pemikiran karyawan hendaknya juga mendukung untuk menciptakan sebuah perilaku etis
§  Tindakan yang etis
Beberapa perusahaan mendorong tindakan etis dengan memberikan bantuan bagi para karyawan yang berhadapan dengan berbagai dilema. Satu sarana umum yang dapat digunakan adalah nomor hotline karyawan, yaitu nomor telepon yang dapat  karyawan untuk mendapatkan saran atau melaporkan perilaku yang tidak etis yang mereka ketahui terjadi di perusahaan tempat mereka bekerja.
§  Kepeminpinan yang etis
Yang paling tidak kalah pentingnya adalah aksi nyata dari para eksekutifnya. Jangan hanya berbicara mengenai perilaku etis, namun juga harus menunjukkannya dalam tindakan nyata. Salah satu cara bagi para pemimpin bisnis menunjukkan perilaku etis adalah memberikan pengakuan ketika mereka berbuat salah, dan memperbaiki kesalahan dan masalah yang terdapat dalam organisasi mereka.
2.5 Beberapa Isu Seputar Etika
            Kreitner memberikan uraian dari beberapa isi seputar etika dimasa kini yang seringkali dihadapi perusahaan, yaitu sebagai berikut :
§  Penggunaan obat-obat terlarang
§  Pencurian oleh pekerja (korupsi)
§  Konflik kepentingan
§  Pengawasan kualitas
§  Penyalahgunaan informasi yang bersifat rahasia
§  Penyelewengan dalam laporan keuangan
§  Penyalahgunaan aset perusahaan
§  Pemecatan tenaga kerja
§  Polusi lingkungan
§  Cara bersaing dari perusahaan yang dianggap tidak etis
§  Mempekerjakan anak-anak dibawah umur, dll

Beberapa isu tersebut sudah tak asing lagi dalam suatu perusahaan, sehingga taktik perusahaan tersebut dianggap tidak menjalankan kegiatannya secara etis. Di sisi lain, sebagian perusahaan menganggap hal tersebut adalah hal biasa yang sering dilakukan semua perusahaan. Namun, sebagian perusahaan telah berusaha untuk melakukan yang terbaik sehubungan dengan berbagai isu etika tersebut.
2.6 Manfaat Perusahaan Berperilaku Etis
§  Perusahaan terhindar dari pengaruh yang merusak reputasi
§  Memandu para manajer dan kayawan bila sewaktu-waktu berhadapan dengan tantangan kerja yang semakin kompleks
§  Mendapatkan rasa hormat dari stakeholder
§  Dapat menambah uang dalam bisnis



                                                                                               
2.7 Mendorong Pelaksanaan Etika dalam Bisnis
§  Pelatihan etika
Perlu adanya pembiasaan-pembiasaan kepada para pelaku bisnis
§  Advokasi etika
Upaya perusahaan menjalankan etika dengan cara menempatkan tim khusus yang bertugas mengontrol dan mengawasi segala aktivitas bisnis. Tentunya mereka yang berlatar belakang ilmu hukum yang dianggap mengetahui seluk-beluk regulasi dan bagaimana regulasi tersebut dijalankan.
§  Standar aturan etika perusahaan
Menetapkan standar aturan mengenai etika yang harus dijalankan perusahaan (code of ethics) dengan syarat :
 - menyatakan secara spesifik kepada publik mengenai code of ethics yang mereka jalankan
-dukungan dari manajemen puncak melalui sistem pengawasan tertentu
§  Keterlibatan publik dalam etika bisnis perusahaan
Konteksnya, jika perusahaan menjalankan suatu kegiatan yang tidak memenuhi standar etika dan perusahaan cenderung membiarkan praktik tersebut terus berjalan, kenyataan ini kemudian dilapor pleh para anggota perusahaan kepada publik, seperti media massa, LSM, ataupun pemerintah yang representasif untuk menangani kasus seperti ini.
2.8 Tanggung Jawab Bisnis
Banyak yang beranggapan bahwa dalam menjalankan bisnis suatu perusahaan tidak perlu memiliki tanggung jawab sosial karena mereka berpendapat bahwa tujuan utama sebuah perusahaan menjalankan bisnis adalah untuk memaksimalkan keuntungan, karena kurangnya tenaga kerja terampil di bidang kegiatan sosial, selain itu dalam menjalankan tanggung jawab sosial diperlukan biaya yang besar.
Walaupun demikian, tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa keterlibatan sosial perusahaan sangat diperlukan karena semakin lama kebutuhan dan harapan masyarakat semakin berubah, terbatasnya sumber daya alam yang tesedia, lingkungan sosial yang lebih baik, pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan, bisnis mempunyai sumber daya yang berguna, dan keuntungan jangka panjang.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan” dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktifitasnya harus mendasarkan keputusan tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Saat ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti kerusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan) yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan perusahaan manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai “investasi bertanggung jawab sosial” (social responsible investing).
Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan “perbuatan baik” (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat For Humanity atau Ronald Mcdonal House), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan dimasa lampau seringkali mengeluarkan uang proyek-proyek komuitas, pemberian bea siswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan (volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik dimata komunitas tersebut yang secara langsung untuk meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merek perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan sebagai kegiatan sosial diatas. Kepedulian kepada masyarakat sekitar atau relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat mengartikan sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi didalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas.

CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, dimana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal. “dunia bisnis” selama setengah abad terakhir, setelah menjelma menjadi institusi paling berkuasa diatas planet ini.
Institusi yang dominan di masyarakat manapun harus mengambil tanggung jawab untuk kepentingan bersama. Setiap keputusan yang dibuat, setiap tindakan yang diambil haruslah dilihat dalam kerangka tanggung jawab tersebut.

BAB III
STUDI KASUS
Pada bab ini, saya akan membahas mengenai perusahaan yang memproduksi saos. Seperti yang kita ketahui, Indonesia bisa boleh dikatakan gudangnya makanan yang menerbitkan selera. Cari santapan mewah nan lezat ada atau santapan murah dan sederhana namun tetap menggoyang lidah juga tersedia. Agar makanan menjadi tambah lezat menambahkan campuran penambah rasa tertentu jadi opsi yang dipilih.
Anda suka pedas atau sekadar ingin menambahkan rasa menggigit pada makanan biasanya sambal jadi favorit. Bahkan bagi sebagian orang terutama pecinta makanan pedas tak lengkap rasanya jika tak menambahkan menu sambal disetiap makanan. Untuk jenis makanan tertentu saus sambal dalam kemasan banyak digunakan terlebih jenis jajanan pinggir jalan. Warnanya benar-benar menggugah selera. Dibalik kenikmatan yang menggugah selera tersebut, ternyata banyak terjadi hal-hal yang tidak mengikuti etika bisnis dalam proses pembuatannya. Salah satu perusahaan saos rumahan di daerah Jawa Tengah, menurut berita yang saya dapat, perusahaan tersebut menggunakan cabai, bawang, tomat, pepaya, dan wortel yang busuk dalam proses pembuatannya. Mengapa demikian? Sejumlah pedagang sayur dan bumbu dapur mengaku cabai, tomat, bawang, dan pepaya yang hampir membusuk masih laku dijual kepada beberapa industri kecil sebagai bahan campuran membuat saos botol yang banyak dijual di pasar tradisional. Para produsen saos membeli cabai, tomat, dan bawang busuk seharga Rp400,00  sampai Rp700,00  per kilogram, sedangkan pepaya, kentang dan ubi-ubian lainnya Rp500,00 sampai Rp600,00 per kilogram. Adonan saus sambal tersedia di drum-drum besar. Kemudian hanya dipanaskan di tungku besar. Proses pengemasannya juga langsung dilakukan di tempat tersebut, tentu saja dengan teknologi seadanya.
Sudah bisa ditebak tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitasnya bahkan cenderung tidak sehat dikonsumsi. Bahan baku yang diperlukan didapat dengan mudah di pasar. Cabe, pepaya, tomat hingga bawang semua dalam kondisi busuk. Masih ada fakta yang lebih mengerikan. Ia juga menambahkan bahan-bahan kimia berbahaya. Sang pembuat saus tak kesulitan mendapatkan bahan kimia yang seharusnya tak dijual bebas. Tak mau gegabah, saus buatannya dimasukkan ke botol layaknya produk berkualitas baik. Supaya tak berbiaya ia gunakan botol-botol bekas saus yang dikumpulkan di rongsokan. Sebelum pemrosesan bahan baku, didapati fakta lain yang menjijikkan dari cabe busuk yang akan diolah.
Proses pembuatan saus sambal yang sangat tidak layak. Buah-buahan yang sudah busuk dihaluskan bukan dengan mesin tapi dengan diinjak-injak. Agar saus tahan lama adonan ditambahkan pengawet natrium benzoat. Supaya berwarna segar dan menarik pembeli pewarna tekstil pun dihalalkan dicampur ke dalam adonan saus. Padahal, penggunaan bahan kimia tanpa perhitungan apalagi juga menggunakannya bukan untuk makanan akan sangat membahayakan. Supaya tak terlalu kentara ada trik untuk mengelabui konsumen. Agar hasilnya lebih sempurna adonan disaring supaya saus lebih halus. Dan agar bau menyengat dari bahan-bahan busuk hilang adonan saus berbahaya ini dipanaskan. Proses pemanasan dilakukan juga untuk membuat saus ini lebih kental. Saus pun siap dikemas. Botol-botol yang dibeli dari rongsokan jadi pilihan agar saus terlihat meyakinkan meski tanpa merek. Satu persatu botol diisi penuh dan siap dipasarkan. Tidak main-main, kandungan benzoat yang melampaui ambang batas akan berdampak sangat buruk bagi tubuh. Selain mengandung pengawet yang jauh melampaui ambang batas, hasil uji teknis laboratorium benar-benar membuktikan fakta ini. Belum lagi dampak dari ketidakhigienisan proses produksi dan bahan-bahan yang sudah busuk. Menurut Niken WH, Kepala Dinkes Kota Semarang, jika takarannya melebihi efek yang akan dirasakan adalah gangguan fungsi ginjal.
            Inilah fakta yang terjadi dalam aktivitas bisnis di Indonesia. Banyak hal-hal yang sesungguhnya melanggar etika bisnis. Perusahaan saos tersebut tidak memikirkan tanggung jawab keselamatan konsumen. Para produsen tersebut hanya memberikan kepuasan bagi keuntungan perusahaan itu sendiri. Sementara tidak memberikan kepuasan kepada konsumen. Inilah yang terjadi jika tujuan sebuah perusahaan hanyalah mencapi keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan modal yang sedikit. Betapa tidak, hanya dengan modal lima ratus sampai seribu rupiah, mereka bisa menjual saos tersebut seharga lima ribu rupiah setiap satu botol. Kepercayaan konsumen mereka tukarkan dengan keuntungan maksimal yang mereka dapatkan. Belum lagi zat pewarna tekstil yang mereka gunakan. Sungguh tidak berdasarkan etika bisnis lagi.
            Menurut saya, hal ini terjadi karena tidak adanya tim yang mengontrol aktivitas bisnis yang mereka jalankan. Kurang pedulinya manajer puncak terhadap etika dan tanggung jawab kepada konsumen. Mereka tidak memikirkan berapa banyak konsumen yang mengonsumsi produk mereka setiap harinya. Atau mereka tidak berusaha memberikan kepuasan maksimal kepada konsumen dengan apa yang telah mereka dapatkan dari konsumen.

            Inilah wajah perusahaan-perusahaan bisnis di Indonesia. Menurut saya, ini disebabkan oleh kurang pedulinya pemerintah kita terhadap usaha-usaha kecil seperti ini. Padahal, justru usaha-usaha kecil seperti inilah harusnya diawasi dan dikontrol perkembangannya. Bayangkan, jika usaha kecil seperti ini terus berkembang tanpa pengawasan dan usahanya semakin besar. Maka akan semakin besar pula penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam wajah bisnis di negara ini. Inilah sebabnya bisnis di negara Indonesia boleh dikatakan jalan ditempat. Tidak jarang para pebisnis tidak melakukan dengan jalan yang bersih. Mereka berprinsip, “Jika ada cara yang mudah untuk mendapatkan keuntungan yang besar, mengapa harus mencari  cara yang sulit? Bila mampu mendapat untung yang banyak, mengapa harus puas dengan keuntungan yang sedikit?” Namun ini bukan masalah untung sedikit atau banyak tetapi etika yang baik dan yang buruk. Perbuatan yang tidak memiliki etika justru merugikan konsumen. Konsumen yang memberikan keuntungan kepada produsen justru dirugikan oleh produsen tersebut. Bisa dikatakan tanggung jawab para produsen mulai terkikis oleh keuntungan yang melimpah dengan modal yang tak seberapa.
            Menurut saya hal inilah yang menjadi pemicu terjadinya etika dan tanggung  jawab bisnis yang buruk yang dilakukan para pebisnis. Selain adanya kesempatan untuk melakukn hal yang tidak etis tersebut, pengawasan terhadap perusahaan kecil seperti perusahaan saos tersebut sangat minim. Mungkin jika dikaitkan dalam materi pembahasan, perusahaan sejenis perusahaan saos ini bisa dipastikan tidak memiliki kode etik lagi dalam menjalankan bisnisnya. Di satu sisi ini sangat merugikan konsumen, di sisi lain para konsumen banyak yang tidak menyadari kerugian yang dialaminya karena terbuai dengan kenikmatan saos yang dikonsumsinya.

BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
            Etika dalam berbisnis itu sangat diperlukan dan menjadi komponen yang sangat penting karena menyangkut keselamatan dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang perusahaan kita produksi. Konsumen adalah raja, jadi sudah selayaknya dan sepantasnya kita memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen kita. Sama halnya pada perusahaan saos yang ada dalam studi kasus dalam bab sebelumnya. Mereka menyalahgunakan kepercayaan konsumen. Mereka menggunakan bahan-bahan yang tidak sepantasnya. Sekarang berhentilah melakukan perbuatan yang tidak berdasarkan etika perusahaan. Berbisnislah dengan benar. Keuntungan bisa kita dapatkan walau dengan cara berbisnis yang benar. Tidak harus menyimpang. Tentunya bisnis yang kita jalankan pun mendapatkan berkat dan memiliki pandangan yang baik di mata masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
Sihombing Dionisius, S.Pd, M.Si. 2011. Pengantar Bisnis. Yogyakarta: Pohon Cahaya.
Akses Internet pada:

Hukum Menurut Pandangan Kristen

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
            Kita ketahui sendiri, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan Negara agama atau negara sekuler. Hukum yang mengatur kehidupan manusia, walaupun seringkali terjadi pelanggaran hukum dalam kehidupan manusia. Hubungan antara manusia, alam dan Tuhan pun diatur oleh hukum. Hukum berguna menciptakan dan menegakkan keadilan agar tercipta hidup yang adil dan sejahtera. Hukum perlu dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan dan penerapannya. Banyak permasalahan yang terjadi akibat kesalahan dan pemahaman yang berbeda-beda terhadap hukum itu sendiri. Kesalahan itu akan merugikan manusia sendiri sebagai pelaksana hukum. Karena itu, hukum  harus dijunjung tinggi dalam setiap lapisan kehidupan manusia. Hukum itu sendiri juga harus sesuai dengan kehendak Allah karena Allah sendiri yang menjadi sumber dari hukum tersebut. Hukum dalam pandangan Kristen adalah dengan turut serta melaksanakan hukum yang sesuai dengan kehendak Allah dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian akan menjadikan hidup damai dan sejahtera.

1.2. RUMUSAN MASALAH
1.      Jelaskan makna hukum dalam kehidupan!
2.      Uraikan beberapa hal agar sadar dan taat akan hukum yang berlaku!
3.      Jelaskan makna hukum sesuai dengan ajaran Kristen!
4.      Jelaskan fungsi agama dalam pelaksanaan hukum!

C. TUJUAN PENULISAN
Makalah ini ditulis untuk mengetahui bagaimana sebenarnya hukum agama Kristen dan apa peranan agama dalam pelaksanaan hukum itu sendiri. Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah Pendidikan Agama Kristen Protestan yang diampu oleh Bapak Pdt. Boimin Sirait, ST, S.Th, M.Th.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. DEFENISI HUKUM
            Hukum merupakan terjemahan dari bahasa Ibrani yaitu tora yang sama artinya dengan ‘taurat’ dan diterjemahkan dalam kitab mazmur terjemahan baru yaitu ‘undang-undang’. Tora berarti mengajar, menunjukkan.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.
2.2. CIRI-CIRI HUKUM
Hukum memiliki ciri-ciri yang bersifat khusus, yaitu:
1.      Hukum adalah aturan perbuatan-perbuatan manusia
Menurut Plato, undang-undang yang tertulis harus dibuat supaya ada yang memerintah antara warga negara dan untuk membuat mereka menjadi penduduk yang baik dan saleh, sehingga dengan cara yang demikian ketertiban akan terjamin. Kemudian pada abad pertengahan, Thomas Aquino mengembangkannya lebih jauh bahwa tertib alam masih selalu dianggap sebagai norma untuk kehidupan manusia, namun  motifnya berubah. Alam tidak lagi dianggap suci atau sacral, tetapi dipandang sebagai ciptaan Allah. Dengan mematuhi ketertiban alam, maka orang akan  tunduk kepada kehendak Allah. Dengan demikian, manusia melakukan kebajikan keadilan. Kalau manusia melanggar kehendak Allah, maka akan mendapatkan hukuman karena keadilan Allah.
Kemudian pada abad  XIX, pendapat tersebut dilepas sebagai konsekwensi dari kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan. Hukum ditentukan oleh sejarah. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tatanan hukum adalah hukum positif yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah adalah sumber hukum. Sistem hukum tidak diberikan kepada kita, melainkan diserahkan untuk kita kerjakan.


2.      Hukum itu bukan hanya dalam keputusan, melainkan juga dalam realisasi.
Menurut Prof. Padmo Wahyono, hukum yang berlaku bagi suatu negara mencerminkan perpaduan antara sikap dan pendapat pimpinan dalam sebuah pemerintahan Negara, dan keinginan masyarakat luas mengenai hukum tersebut, bagaimana cara masyarakat luas memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip negara berdasarkan hukum, tidak dapat di lepaskan dari tingkat pengetahuannya mengenai hukum atau pendidikan hukumnya. Hukum akan sungguh-sungguh merupakan hukum apabila apa yang benar-benar oleh kita sebagai anggota masyarakat dikehendaki kemudian diterima, apabila anggota masyarakat dapat betul-betul berfikir seperti yang telah dirumuskan dalam undang-undang dan terutama juga hal itu telah benar-benar menjadi sebuah realitas hidup dalam kehidupan orang-orang dalam masyarakat.

3.      Hukum itu mewajibkan
Menurut golongan Neopotisme, hukum itu betul-betul telah menjadi hukum karena kewajiban instansi yang kompeten. Hans Kelsen berpendapat bahwa kewajiban yudiris merupakan sebuah kategori yang lepas dari realitas social. Hukum positif mengandaikan kemungkinan paksaan, hukum bertitik tolak dari ide bahwa ada orang-orang yang tidak taat terhadap perintah yang diberikan kepada mereka secara sah. Hal itu mengandung makna bahwa hukum itu dilakukan dengan pertolongan paksaan yaitu paksaan yang diatur dalam Negara untuk dilakukan dalam kehidupan. Apabila hukum telah terbentuk sesuai dengan undang-undang dasar, maka setiap warga Negara berkewajiban untuk menaatinya agar tercapai kebaikan bersama dan pemerintah adalah menjadi orang yang paling bertanggungjawab dalam mengawasinya.
Berdasarkan pada uraian-uraian diatas, maka dapat dikatakan bahwa hukum adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban manusia. Manusia yang hidup menutut hukum adalah manusia yang menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya didalam kehidupannya. Taat akan hukum Allah adalah merupakan bagian dari adanya kesadaran terhadap realitas kehidupan, karena hukum bertujuan untuk:
a.       Melindungi seluruh manusia dari segala macam kepentingan yang telah dirumuskan dalam bentuk kaidah dan norma yang berlaku,
b.      Memajukan kesejahteraan umum. Kersejahteraan umum akan tercapai apabila hukum telah terlaksana dengan baik dan benar,
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa. Kepatuhan terhadap hukum akan melahirkan peluang bagi setiap orang untuk memperoleh kesempatan mencerdaskan kehidupan.
d.      Menertibkan kehidupan. Kehidupan tanpa ketertiban maka kehidupan akan menjadi kacau.

HUKUM DALAM PANDANGAN KRISTEN
Dalam PL (Perjanjian Lama) kata “Hukum” adalah merupakan terjemahan dari kata”tora” (Bahasa Ibrani) yang kita kenal sebagai “taurat” atau “torat” yang diterjemahkan dalam kitab mazmur terjemahan baru dengan “undang-undang” secara harafiahnya, kata tora berarti : mengajar, menunjukkan. Apabila bangsa Israel berhadapan dengan suatu putusan yang penting, maka dimintalah “tora” dengan perantaraan seorang nabi atau iman. Tora dalam hal ini adalah petunjuk-petunjuk Ilahi atau keputusan Ilahi (1 Samuel 23:29). Dan juga dapat diartikan sebagai seluruh petunjuk dan keputusan yang diberikan oleh Tuhan kepada umatNya bangsa Israel. Untuk selanjutnya kata tora dipakai untuk menyebutkan segenap Pentateukh. Tora dipandang sebagai suatu anugerah kasih setia Tuhan, sebagai tanda bukti bahwa ia memelihara umatNya.
Dalam arti harafiah, hukum memiliki arti yang sama dengan Wahyu yang disampaikan Allah kepada bangsa Israel untuk mengatur tingkah lakunya. Oleh sebab itu ‘hukum’ tidak bisa dipisahkan dengan kehendak Allah karena hanya Tuhan Allah lah yang memberi nilai yang penuh melalui Firman-Nya yang ajaib.
2.3. SIKAP YESUS TERHADAP HUKUM
Yesus menolak untuk tunduk kepada segala macam peraturan kecuali hal itu sesuai dengan firman itu sendiri. Dan hal itulah yang menjadi pokok pertikaian-Nya dengan para ahli taurat. Matius dengan sangat jelas mencatat hal tersebut, dia menulis bahwa ada 6 kali ucapan Yesus yang mengutip ajaran “nenek moyang kita” dan melanjutkannya dengan ucapanNya sendiri yang penuh wibawa, “tetapi sekarang aku berkata kepadamu….(Matius 5:21-48). Walaupun dalam banyak hal Yesus mengutip nats PL atau yang serupa dengannya. Dia tidak bertujuan menyampingkan hukum-hukum Perjanjian Lama itu. Yesus menegaskan bahwa larangan Perjanjian Lama jangan hanya diartikan secara harafiah saja, melainkan jiwa yang mendasarinya harus diperhatikan.
Tuhan Yesus mengajak kita untuk dapat memahami hukum-hukum itu, yakni apa sebenarnya kehendak Allah bagi umatNya. Kadang-kadang arti harafiah suatu hukum hampir dikesampingkan dan selalu arti harafiah itu tidak diterima begitu saja, tetapi dikembangkan dan diterapkan. Satu-satunya perhatian Yesus adalah menafsirkan Perjanjian Lama dengan sebenarnya sebagai pedoman untuk mengenal kehendak Allah bukan untuk menguatkan suatu system perbuatan manusia.
KeprihatinanNya terhadap manusia adalah dengan menyimpulkan seluruh isi hukum yang ada dalam dua hukum yaitu: “mengasihi Allah dengan hati dan dengan segenap akal budi dan mengasihi sesama manusia sama seperti diri sendiri. (Matius 22:3-40; Markus 12:38-34). Bagi Yesus kasih adalah menjadi pedoman untuk berbuat terutama dalam hal pelaksanaan hukum. Dalam menegakkan hukum maka keadilan bagi semua orang harus diutamakan. Dalam Matius 23 Tuhan Yesus dengan sangat tegas mengecam para pelaku hukum yang tidak benar.
2.4. HUKUM ALLAH
Hukum Allah ialah 10 hukum taurat yang diberikan Tuhan kepada Musa, yang berisi:
1.       Akulah TUHAN, Allahmu, yang membawa engkau keluar dari tanah Mesir, dari tempat perbudakan. Jangan ada padamu allah lain di hadapan-Ku.
2.      Jangan membuat bagimu patung yang menyerupai apa pun yang ada di langit di atas, atau yang ada di bumi di bawah, atau yang ada di dalam air di bawah bumi. Jangan sujud menyembah kepadanya atau beribadah kepadanya, sebab Aku, TUHAN, Allahmu, adalah Allah yang cemburu, yang membalaskan kesalahan bapa kepada anak-anaknya, kepada keturunan yang ketiga dan keempat dari orang-orang yang membenci Aku, tetapi Aku menunjukkan kasih setia kepada beribu-ribu orang, yaitu mereka yang mengasihi Aku dan yang berpegang pada perintah-perintah-Ku.
3.      Jangan menyebut nama TUHAN, Allahmu, dengan sembarangan, sebab TUHAN akan memandang bersalah orang yang menyebut nama-Nya dengan sembarangan
4.      Ingatlah dan kuduskanlah hari Sabat, enam hari lamanya engkau akan bekerja dan melakukan segala pekerjaanmu, tetapi hari ketujuh adalah hari Sabat TUHAN, Allahmu; maka jangan melakukan sesuatu pekerjaan, engkau atau anakmu laki-laki, atau anakmu perempuan, atau hambamu laki-laki, atau hambamu perempuan, atau hewanmu atau orang asing yang di tempat kediamanmu. Sebab enam hari lamanya TUHAN menjadikan langit dan bumi, laut dan segala isinya, dan Ia berhenti pada hari ketujuh; itulah sebabnya TUHAN memberkati hari Sabat dan menguduskannya
5.      Hormatilah ayahmu dan ibumu, supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu
6.      Jangan Membunuh
7.      Jangan Berzinah
8.      Jangan Mencuri
9.      Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu
10.  Jangan mengingini rumah sesamamu; jangan mengingini isterinya, atau hambanya laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya atau keledainya, atau apa pun yang dipunyai sesamamu
Apakah prinsip dasar dari hukum Allah? Ada dalam Alkitab,”Kasih tidak berbuat jahat terhadap sesama manusia, karena itu kasih adalah kegenapan Taurat” (Roma 13:10).
Hukum Allah diringkaskan dalam kasih. Ada dalam Alkitab, Jawab Yesus kepadanya: "Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah yang terutama dan yang pertama. Dan yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua inilah tergantung seluruh Taurat dan kitab para nabi” (Matius 22:37-40).
            Adalah tugas kita untuk menuruti hukum Allah. Seperti yang tertulis dalam Alkitab, “Sesudah semuanya kupertimbangkan, inilah kesimpulan yang kudapatkan. Takutlah kepada Allah dan taatilah segala perintah-Nya, sebab hanya untuk itulah manusia diciptakan-Nya” (Pengkhotbah 12:13).  Apakah hubungan hukum Taurat dan dosa? Alkitab mengatakan, “Orang yang berbuat dosa, melanggar hukum Allah; sebab dosa adalah pelanggaran  terhadap hukum Allah” (1 Yohanes 3:4).  Apakah perlu untuk menuruti semua perintah Allah? “Orang yang melanggar salah satu dari hukum Allah, berarti melanggar seluruhnya. Sebab yang berkata, "Jangan berzinah," dialah juga yang  berkata, "Jangan membunuh." Jadi, kalau kalian tidak berzinah, tetapi membunuh, maka kalian adalah pelanggar juga” (Yakobus 2:10-11).
Dapatkah kita mengenal Allah tanpa memelihara perintah-perintah-Nya? Ada tertulis, “Orang yang berkata, "Saya mengenal Allah," tetapi tidak taat kepada perintah-perintah-Nya, orang itu pendusta, dan hukum Allah tidak berada di dalam hatinya. Tetapi orang yang taat kepada perkataan Allah, orang itu mengasihi Allah dengan sempurna. Itulah tandanya bahwa kita hidup bersatu dengan Allah. Barangsiapa berkata bahwa ia hidup bersatu dengan Allah, ia harus hidup mengikuti jejak Kristus” (1 Yohanes 2:4-6).


2.5. TUGAS DAN PERANAN KRISTEN TERHADAP HUKUM
Dalam konteks Kristiani, kedudukan hukum menjadi salah satu hal yang sangat positif. Oleh karena itu ajaran Kristen mengharuskan setiap orang untuk:
1.      Menjadi teladan dalam mematuhi hukum
Sebelum orang Kristen menganjurkan orang lain untuk mematuhi Hukum, maka mereka harus terlebih dahulu menjadi pelaku/pelaksana dari hukum tersebut. Sesuai dengan Roma 13, Yesus berkata “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar, dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah”. Kepatuhan terhadap apa yang telah dibuat Kaisar (Raja) sebagai pemimpin dalam pemerintahan adalah salah satu wujud nyata dari kepatuhan terhadap hukum.

2.      Menjauhi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
Sebagai warga Negara yang hidup di Negara Hukum, maka orang Kristen juga harus turut memberikan dukungan yang positif terhadap kinerja pemerintahan. Orang Kristen harus tampil menjadi sosok yang memberikan dorongan terhadap pemerintah agar melaksanakan hukum yang ada dengan baik dan benar. Dan sebaliknya orang Kristen harus berani menentang segala kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah apabila kebijakan tersebut bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Penganiayaan, Penjajahan dan tindakan-tindakan yang tidak terpuji lainnya. Seperti firman Tuhan (Habakuk 2:9) melalui Nabi Habakuk, “Celakalah orang yang mengambil laba yang tidak halal untuk keperluan rumahnya”

3.      Menjauhkan perilaku yang melecehkan aparat hukum
Perilaku-perilaku yang menunjukkan pelecehan terhadap aparat hukum adalah seperti melanggar lalu lintas, penyelundupan, judi dan lain-lain adalah merupakan bagian dari pelecehan terhadap aparat hukum. Hukum yang ada tersebut bukan untuk aparat hukum tersebut, melainkan untuk pelaku hukum yaitu masyarakat. Oleh karena itu petugas hukum hanya sebagai pengawas agar tercipta kesejahteraan bersama. Seperti yang Rasul Paulus katakan, “Tunduklah, karena Allah, kepada semua lembaga penguasa, baik kepada Raja sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi maupun kepada wali-wali yang diutusnya untuk menghakimi rang-orang yang berbuat jahat dan menghormati orang-orang yang berbuat baik” (1 Petrus 2:13-14)


4.      Mampu memberi suara Nabiah
Yang dimaksud dengan suara Nabiah adalah : suara yang bersifat nasehat, kritikan, tegoran terhadap praktek-praktek pelanggaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Orang Kristen harus menjadi sosok yang tegas, berwibawa, terutama dalam hal pelaksanaan hukum. “Jika ya, hendaklah kamu katakana ya, jika tidak hendaklah kamu katakana tidak. Apa yang lebih daripada itu berasal dari si jahat” (Matius5:37). Serta perkataan Rasul paulus dalam  (2Timotius4:2), ”Beritakanlah firman, siap sedialah baik atau tidak baik waktunya, nyatakanlah apa yang salah, tegorlah dan nasihatilah dengan segala kesabaran dan pengajaran.”



BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
            Hukum adalah  peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum merupakan terjemahan dari bahasa Ibrani yaitu tora yang sama artinya dengan ‘taurat’ dan diterjemahkan dalam kitab mazmur terjemahan baru yaitu ‘undang-undang’. Tora berarti mengajar, menunjukkan.
Selain kesepuluh hukum taurat, Hukum Allah diringkaskan dalam kasih, yaitu, "Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah yang terutama dan yang pertama. Dan yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua inilah tergantung seluruh Taurat dan kitab para nabi” (Matius 22:37-40). Tugas kita adalah untuk menuruti hukum Allah. Dengan bersikap taat kepada hukum yang berlaku di Negara ini, kita secara tidak langsung telah menaati hukum Allah sebab firman Allah mengatakan “Tunduklah, karena Allah, kepada semua lembaga penguasa, baik kepada Raja sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi maupun kepada wali-wali yang diutusnya untuk menghakimi rang-orang yang berbuat jahat dan menghormati orang-orang yang berbuat baik” (1 Petrus 2:13-14)



DAFTAR PUSTAKA


Tim MPk Pendidikan Agama Kristen Universitas negeri Medan, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Untuk Mahasiswa di Perguruan Tinggi Pendidikan Agama Kristen. Pertama Mitra Sari. 2013