BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Kita
ketahui sendiri, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan Negara agama
atau negara sekuler. Hukum yang mengatur kehidupan manusia, walaupun seringkali
terjadi pelanggaran hukum dalam kehidupan manusia. Hubungan antara manusia,
alam dan Tuhan pun diatur oleh hukum. Hukum berguna menciptakan dan menegakkan
keadilan agar tercipta hidup yang adil dan sejahtera. Hukum perlu dirumuskan
secara jelas agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan dan penerapannya.
Banyak permasalahan yang terjadi akibat kesalahan dan pemahaman yang
berbeda-beda terhadap hukum itu sendiri. Kesalahan itu akan merugikan manusia
sendiri sebagai pelaksana hukum. Karena itu, hukum harus dijunjung tinggi dalam setiap lapisan
kehidupan manusia. Hukum itu sendiri juga harus sesuai dengan kehendak Allah
karena Allah sendiri yang menjadi sumber dari hukum tersebut. Hukum dalam
pandangan Kristen adalah dengan turut serta melaksanakan hukum yang sesuai
dengan kehendak Allah dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian akan menjadikan
hidup damai dan sejahtera.
1.2. RUMUSAN
MASALAH
1.
Jelaskan makna hukum dalam kehidupan!
2.
Uraikan beberapa hal agar sadar dan taat akan hukum yang
berlaku!
3.
Jelaskan makna hukum sesuai dengan ajaran Kristen!
4.
Jelaskan fungsi agama dalam pelaksanaan hukum!
C. TUJUAN PENULISAN
Makalah ini ditulis
untuk mengetahui bagaimana sebenarnya hukum agama Kristen dan apa peranan agama
dalam pelaksanaan hukum itu sendiri. Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah
satu tugas dalam mata kuliah Pendidikan Agama Kristen Protestan yang diampu
oleh Bapak Pdt. Boimin Sirait, ST, S.Th, M.Th.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. DEFENISI HUKUM
Hukum merupakan terjemahan dari
bahasa Ibrani yaitu tora yang sama artinya dengan ‘taurat’ dan diterjemahkan dalam
kitab mazmur terjemahan baru yaitu ‘undang-undang’. Tora berarti mengajar,
menunjukkan.
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh
pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau
ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.
2.2. CIRI-CIRI
HUKUM
Hukum memiliki ciri-ciri yang bersifat khusus, yaitu:
1.
Hukum adalah aturan perbuatan-perbuatan manusia
Menurut Plato, undang-undang yang
tertulis harus dibuat supaya ada yang memerintah antara warga negara dan untuk
membuat mereka menjadi penduduk yang baik dan saleh, sehingga dengan cara yang
demikian ketertiban akan terjamin. Kemudian pada abad pertengahan, Thomas
Aquino mengembangkannya lebih jauh bahwa tertib alam masih selalu dianggap
sebagai norma untuk kehidupan manusia, namun motifnya berubah. Alam tidak lagi dianggap
suci atau sacral, tetapi dipandang sebagai ciptaan Allah. Dengan mematuhi
ketertiban alam, maka orang akan tunduk
kepada kehendak Allah. Dengan demikian, manusia melakukan kebajikan keadilan.
Kalau manusia melanggar kehendak Allah, maka akan mendapatkan hukuman karena
keadilan Allah.
Kemudian pada abad XIX, pendapat tersebut dilepas sebagai
konsekwensi dari kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan. Hukum ditentukan oleh
sejarah. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tatanan hukum adalah hukum
positif yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah adalah sumber hukum. Sistem
hukum tidak diberikan kepada kita, melainkan diserahkan untuk kita kerjakan.
2.
Hukum itu bukan hanya dalam keputusan, melainkan juga dalam
realisasi.
Menurut Prof. Padmo Wahyono, hukum yang berlaku bagi suatu
negara mencerminkan perpaduan antara sikap dan pendapat pimpinan dalam sebuah
pemerintahan Negara, dan keinginan masyarakat luas mengenai hukum tersebut,
bagaimana cara masyarakat luas memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip negara
berdasarkan hukum, tidak dapat di lepaskan dari tingkat pengetahuannya mengenai
hukum atau pendidikan hukumnya. Hukum akan sungguh-sungguh merupakan hukum
apabila apa yang benar-benar oleh kita sebagai anggota masyarakat dikehendaki
kemudian diterima, apabila anggota masyarakat dapat betul-betul berfikir
seperti yang telah dirumuskan dalam undang-undang dan terutama juga hal itu
telah benar-benar menjadi sebuah realitas hidup dalam kehidupan orang-orang
dalam masyarakat.
3.
Hukum itu mewajibkan
Menurut golongan Neopotisme,
hukum itu betul-betul telah menjadi hukum karena kewajiban instansi yang
kompeten. Hans Kelsen berpendapat bahwa kewajiban yudiris merupakan sebuah
kategori yang lepas dari realitas social. Hukum positif mengandaikan
kemungkinan paksaan, hukum bertitik tolak dari ide bahwa ada orang-orang yang
tidak taat terhadap perintah yang diberikan kepada mereka secara sah. Hal itu
mengandung makna bahwa hukum itu dilakukan dengan pertolongan paksaan yaitu
paksaan yang diatur dalam Negara untuk dilakukan dalam kehidupan. Apabila hukum
telah terbentuk sesuai dengan undang-undang dasar, maka setiap warga Negara
berkewajiban untuk menaatinya agar tercapai kebaikan bersama dan pemerintah
adalah menjadi orang yang paling bertanggungjawab dalam mengawasinya.
Berdasarkan pada uraian-uraian
diatas, maka dapat dikatakan bahwa hukum adalah berkaitan dengan hak dan
kewajiban manusia. Manusia yang hidup menutut hukum adalah manusia yang
menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya didalam kehidupannya. Taat akan
hukum Allah adalah merupakan bagian dari adanya kesadaran terhadap realitas kehidupan,
karena hukum bertujuan untuk:
a.
Melindungi seluruh manusia dari segala macam kepentingan
yang telah dirumuskan dalam bentuk kaidah dan norma yang berlaku,
b.
Memajukan kesejahteraan umum. Kersejahteraan umum akan
tercapai apabila hukum telah terlaksana dengan baik dan benar,
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa. Kepatuhan terhadap hukum akan
melahirkan peluang bagi setiap orang untuk memperoleh kesempatan mencerdaskan
kehidupan.
d.
Menertibkan kehidupan. Kehidupan tanpa ketertiban maka
kehidupan akan menjadi kacau.
HUKUM DALAM
PANDANGAN KRISTEN
Dalam PL (Perjanjian Lama) kata
“Hukum” adalah merupakan terjemahan dari kata”tora” (Bahasa Ibrani) yang kita
kenal sebagai “taurat” atau “torat” yang diterjemahkan dalam kitab mazmur
terjemahan baru dengan “undang-undang” secara harafiahnya, kata tora berarti :
mengajar, menunjukkan. Apabila bangsa Israel berhadapan dengan suatu putusan
yang penting, maka dimintalah “tora” dengan perantaraan seorang nabi atau iman.
Tora dalam hal ini adalah petunjuk-petunjuk Ilahi atau keputusan Ilahi (1
Samuel 23:29). Dan juga dapat diartikan sebagai seluruh petunjuk dan keputusan
yang diberikan oleh Tuhan kepada umatNya bangsa Israel. Untuk selanjutnya kata
tora dipakai untuk menyebutkan segenap Pentateukh. Tora dipandang sebagai suatu
anugerah kasih setia Tuhan, sebagai tanda bukti bahwa ia memelihara umatNya.
Dalam arti harafiah, hukum
memiliki arti yang sama dengan Wahyu yang disampaikan Allah kepada bangsa
Israel untuk mengatur tingkah lakunya. Oleh sebab itu ‘hukum’ tidak bisa dipisahkan
dengan kehendak Allah karena hanya Tuhan Allah lah yang memberi nilai yang
penuh melalui Firman-Nya yang ajaib.
2.3. SIKAP YESUS TERHADAP HUKUM
Yesus menolak untuk
tunduk kepada segala macam peraturan kecuali hal itu sesuai dengan firman itu
sendiri. Dan hal itulah yang menjadi pokok pertikaian-Nya dengan para ahli
taurat. Matius dengan sangat jelas mencatat hal tersebut, dia menulis bahwa ada
6 kali ucapan Yesus yang mengutip ajaran “nenek moyang kita” dan melanjutkannya
dengan ucapanNya sendiri yang penuh wibawa, “tetapi sekarang aku berkata
kepadamu….(Matius 5:21-48). Walaupun dalam banyak hal Yesus mengutip nats PL
atau yang serupa dengannya. Dia tidak bertujuan menyampingkan hukum-hukum
Perjanjian Lama itu. Yesus menegaskan bahwa larangan Perjanjian Lama jangan
hanya diartikan secara harafiah saja, melainkan jiwa yang mendasarinya harus
diperhatikan.
Tuhan Yesus mengajak kita untuk
dapat memahami hukum-hukum itu, yakni apa sebenarnya kehendak Allah bagi
umatNya. Kadang-kadang arti harafiah suatu hukum hampir dikesampingkan dan
selalu arti harafiah itu tidak diterima begitu saja, tetapi dikembangkan dan
diterapkan. Satu-satunya perhatian Yesus adalah menafsirkan Perjanjian Lama
dengan sebenarnya sebagai pedoman untuk mengenal kehendak Allah bukan untuk
menguatkan suatu system perbuatan manusia.
KeprihatinanNya terhadap manusia adalah dengan menyimpulkan
seluruh isi hukum yang ada dalam dua hukum yaitu: “mengasihi Allah dengan hati
dan dengan segenap akal budi dan mengasihi sesama manusia sama seperti diri
sendiri. (Matius 22:3-40; Markus 12:38-34). Bagi Yesus kasih adalah menjadi
pedoman untuk berbuat terutama dalam hal pelaksanaan hukum. Dalam menegakkan
hukum maka keadilan bagi semua orang harus diutamakan. Dalam Matius 23 Tuhan
Yesus dengan sangat tegas mengecam para pelaku hukum yang tidak benar.
2.4. HUKUM ALLAH
Hukum Allah ialah 10 hukum taurat yang diberikan Tuhan
kepada Musa, yang berisi:
1.
Akulah TUHAN,
Allahmu, yang membawa engkau keluar dari tanah Mesir, dari tempat perbudakan.
Jangan ada padamu allah lain di hadapan-Ku.
2.
Jangan membuat bagimu patung yang menyerupai apa pun yang
ada di langit di atas, atau yang ada di bumi di bawah, atau yang ada di dalam
air di bawah bumi. Jangan sujud menyembah kepadanya
atau beribadah kepadanya, sebab Aku, TUHAN, Allahmu, adalah Allah yang cemburu,
yang membalaskan kesalahan bapa kepada anak-anaknya, kepada keturunan yang
ketiga dan keempat dari orang-orang yang membenci Aku, tetapi Aku menunjukkan
kasih setia kepada beribu-ribu orang, yaitu mereka yang mengasihi Aku dan yang
berpegang pada perintah-perintah-Ku.
3. Jangan
menyebut nama TUHAN, Allahmu, dengan sembarangan, sebab TUHAN akan memandang
bersalah orang yang menyebut nama-Nya dengan sembarangan
4.
Ingatlah dan kuduskanlah hari Sabat, enam hari lamanya engkau akan bekerja dan melakukan segala pekerjaanmu, tetapi hari ketujuh adalah hari Sabat TUHAN, Allahmu; maka jangan melakukan
sesuatu pekerjaan, engkau atau anakmu laki-laki, atau anakmu perempuan, atau
hambamu laki-laki, atau hambamu perempuan, atau hewanmu atau orang asing yang
di tempat kediamanmu. Sebab enam hari lamanya TUHAN menjadikan langit dan bumi,
laut dan segala isinya, dan Ia berhenti pada hari ketujuh; itulah sebabnya
TUHAN memberkati hari Sabat dan menguduskannya
5. Hormatilah
ayahmu dan ibumu, supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan TUHAN, Allahmu,
kepadamu
6.
Jangan Membunuh
7.
Jangan Berzinah
8.
Jangan Mencuri
9.
Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu
10. Jangan
mengingini rumah sesamamu; jangan mengingini isterinya, atau hambanya
laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya atau keledainya, atau apa pun
yang dipunyai sesamamu
Apakah
prinsip dasar dari hukum Allah? Ada dalam Alkitab,”Kasih tidak berbuat jahat terhadap sesama manusia, karena itu kasih
adalah kegenapan Taurat” (Roma 13:10).
Hukum Allah
diringkaskan dalam kasih. Ada dalam Alkitab, Jawab Yesus
kepadanya: "Kasihilah Tuhan,
Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap
akal budimu. Itulah yang terutama dan yang pertama. Dan yang kedua, yang sama
dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua
inilah tergantung seluruh Taurat dan kitab para nabi” (Matius 22:37-40).
Adalah tugas kita untuk menuruti
hukum Allah. Seperti yang tertulis dalam Alkitab, “Sesudah semuanya kupertimbangkan, inilah kesimpulan yang kudapatkan.
Takutlah kepada Allah dan taatilah segala perintah-Nya, sebab hanya untuk
itulah manusia diciptakan-Nya” (Pengkhotbah 12:13). Apakah hubungan hukum Taurat dan dosa?
Alkitab mengatakan, “Orang yang berbuat dosa, melanggar hukum Allah; sebab dosa
adalah pelanggaran terhadap hukum Allah”
(1 Yohanes 3:4). Apakah perlu untuk
menuruti semua perintah Allah? “Orang
yang melanggar salah satu dari hukum Allah, berarti melanggar seluruhnya. Sebab
yang berkata, "Jangan berzinah," dialah juga yang berkata, "Jangan membunuh." Jadi,
kalau kalian tidak berzinah, tetapi membunuh, maka kalian adalah pelanggar
juga” (Yakobus 2:10-11).
Dapatkah kita
mengenal Allah tanpa memelihara perintah-perintah-Nya? Ada tertulis, “Orang yang berkata, "Saya mengenal
Allah," tetapi tidak taat kepada perintah-perintah-Nya, orang itu
pendusta, dan hukum Allah tidak berada di dalam hatinya. Tetapi orang yang taat
kepada perkataan Allah, orang itu mengasihi Allah dengan sempurna. Itulah
tandanya bahwa kita hidup bersatu dengan Allah. Barangsiapa berkata bahwa ia
hidup bersatu dengan Allah, ia harus hidup mengikuti jejak Kristus” (1
Yohanes 2:4-6).
2.5. TUGAS DAN PERANAN KRISTEN TERHADAP HUKUM
Dalam konteks
Kristiani, kedudukan hukum menjadi salah satu hal yang sangat positif. Oleh
karena itu ajaran Kristen mengharuskan setiap orang untuk:
1.
Menjadi teladan dalam mematuhi hukum
Sebelum orang Kristen menganjurkan orang lain untuk mematuhi
Hukum, maka mereka harus terlebih dahulu menjadi pelaku/pelaksana dari hukum
tersebut. Sesuai dengan Roma 13, Yesus berkata “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar, dan
kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah”. Kepatuhan terhadap
apa yang telah dibuat Kaisar (Raja) sebagai pemimpin dalam pemerintahan adalah
salah satu wujud nyata dari kepatuhan terhadap hukum.
2.
Menjauhi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
Sebagai warga Negara yang hidup di Negara Hukum, maka orang
Kristen juga harus turut memberikan dukungan yang positif terhadap kinerja
pemerintahan. Orang Kristen harus tampil menjadi sosok yang memberikan dorongan
terhadap pemerintah agar melaksanakan hukum yang ada dengan baik dan benar. Dan
sebaliknya orang Kristen harus berani menentang segala kebijakan-kebijakan yang
dibuat oleh pemerintah apabila kebijakan tersebut bertentangan dengan norma-norma
hukum yang berlaku seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Penganiayaan,
Penjajahan dan tindakan-tindakan yang tidak terpuji lainnya. Seperti firman
Tuhan (Habakuk 2:9) melalui Nabi Habakuk, “Celakalah
orang yang mengambil laba yang tidak halal untuk keperluan rumahnya”
3.
Menjauhkan perilaku yang melecehkan aparat hukum
Perilaku-perilaku yang menunjukkan pelecehan terhadap aparat
hukum adalah seperti melanggar lalu lintas, penyelundupan, judi dan lain-lain
adalah merupakan bagian dari pelecehan terhadap aparat hukum. Hukum yang ada
tersebut bukan untuk aparat hukum tersebut, melainkan untuk pelaku hukum yaitu
masyarakat. Oleh karena itu petugas hukum hanya sebagai pengawas agar tercipta
kesejahteraan bersama. Seperti yang Rasul Paulus katakan, “Tunduklah, karena Allah, kepada semua lembaga penguasa, baik kepada
Raja sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi maupun kepada wali-wali yang diutusnya
untuk menghakimi rang-orang yang berbuat jahat dan menghormati orang-orang yang
berbuat baik” (1 Petrus 2:13-14)
4.
Mampu memberi suara Nabiah
Yang dimaksud dengan suara Nabiah adalah : suara yang
bersifat nasehat, kritikan, tegoran terhadap praktek-praktek pelanggaran hukum
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Orang Kristen harus menjadi sosok
yang tegas, berwibawa, terutama dalam hal pelaksanaan hukum. “Jika ya, hendaklah kamu katakana ya, jika
tidak hendaklah kamu katakana tidak. Apa yang lebih daripada itu berasal dari
si jahat” (Matius5:37). Serta perkataan Rasul paulus dalam (2Timotius4:2), ”Beritakanlah firman, siap sedialah baik atau tidak baik waktunya,
nyatakanlah apa yang salah, tegorlah dan nasihatilah dengan segala kesabaran
dan pengajaran.”
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang
dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum merupakan terjemahan dari bahasa
Ibrani yaitu tora yang sama artinya dengan ‘taurat’ dan diterjemahkan dalam
kitab mazmur terjemahan baru yaitu ‘undang-undang’. Tora berarti mengajar,
menunjukkan.
Selain kesepuluh hukum taurat, Hukum Allah diringkaskan dalam kasih, yaitu, "Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan
segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah
yang terutama dan yang pertama. Dan yang kedua, yang sama dengan itu, ialah:
Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua inilah tergantung
seluruh Taurat dan kitab para nabi” (Matius 22:37-40). Tugas kita adalah untuk
menuruti hukum Allah. Dengan bersikap taat kepada hukum yang berlaku di Negara
ini, kita secara tidak langsung telah menaati hukum Allah sebab firman Allah
mengatakan “Tunduklah, karena Allah, kepada
semua lembaga penguasa, baik kepada Raja sebagai pemegang kekuasaan yang
tertinggi maupun kepada wali-wali yang diutusnya untuk menghakimi rang-orang
yang berbuat jahat dan menghormati orang-orang yang berbuat baik” (1 Petrus 2:13-14)
DAFTAR PUSTAKA
Tim MPk Pendidikan Agama Kristen Universitas negeri Medan, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Untuk
Mahasiswa di Perguruan Tinggi Pendidikan Agama Kristen. Pertama Mitra Sari.
2013
Terima Kasih buat Materi terkait artikel ini Mba Debora
BalasHapussama-sama mba wanda. semoga bermanfaat^^
Hapusmakasih ya bu,,
BalasHapus