Senin, 22 Desember 2014

Hukum Menurut Pandangan Kristen

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
            Kita ketahui sendiri, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan Negara agama atau negara sekuler. Hukum yang mengatur kehidupan manusia, walaupun seringkali terjadi pelanggaran hukum dalam kehidupan manusia. Hubungan antara manusia, alam dan Tuhan pun diatur oleh hukum. Hukum berguna menciptakan dan menegakkan keadilan agar tercipta hidup yang adil dan sejahtera. Hukum perlu dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan dan penerapannya. Banyak permasalahan yang terjadi akibat kesalahan dan pemahaman yang berbeda-beda terhadap hukum itu sendiri. Kesalahan itu akan merugikan manusia sendiri sebagai pelaksana hukum. Karena itu, hukum  harus dijunjung tinggi dalam setiap lapisan kehidupan manusia. Hukum itu sendiri juga harus sesuai dengan kehendak Allah karena Allah sendiri yang menjadi sumber dari hukum tersebut. Hukum dalam pandangan Kristen adalah dengan turut serta melaksanakan hukum yang sesuai dengan kehendak Allah dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian akan menjadikan hidup damai dan sejahtera.

1.2. RUMUSAN MASALAH
1.      Jelaskan makna hukum dalam kehidupan!
2.      Uraikan beberapa hal agar sadar dan taat akan hukum yang berlaku!
3.      Jelaskan makna hukum sesuai dengan ajaran Kristen!
4.      Jelaskan fungsi agama dalam pelaksanaan hukum!

C. TUJUAN PENULISAN
Makalah ini ditulis untuk mengetahui bagaimana sebenarnya hukum agama Kristen dan apa peranan agama dalam pelaksanaan hukum itu sendiri. Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah Pendidikan Agama Kristen Protestan yang diampu oleh Bapak Pdt. Boimin Sirait, ST, S.Th, M.Th.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. DEFENISI HUKUM
            Hukum merupakan terjemahan dari bahasa Ibrani yaitu tora yang sama artinya dengan ‘taurat’ dan diterjemahkan dalam kitab mazmur terjemahan baru yaitu ‘undang-undang’. Tora berarti mengajar, menunjukkan.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.
2.2. CIRI-CIRI HUKUM
Hukum memiliki ciri-ciri yang bersifat khusus, yaitu:
1.      Hukum adalah aturan perbuatan-perbuatan manusia
Menurut Plato, undang-undang yang tertulis harus dibuat supaya ada yang memerintah antara warga negara dan untuk membuat mereka menjadi penduduk yang baik dan saleh, sehingga dengan cara yang demikian ketertiban akan terjamin. Kemudian pada abad pertengahan, Thomas Aquino mengembangkannya lebih jauh bahwa tertib alam masih selalu dianggap sebagai norma untuk kehidupan manusia, namun  motifnya berubah. Alam tidak lagi dianggap suci atau sacral, tetapi dipandang sebagai ciptaan Allah. Dengan mematuhi ketertiban alam, maka orang akan  tunduk kepada kehendak Allah. Dengan demikian, manusia melakukan kebajikan keadilan. Kalau manusia melanggar kehendak Allah, maka akan mendapatkan hukuman karena keadilan Allah.
Kemudian pada abad  XIX, pendapat tersebut dilepas sebagai konsekwensi dari kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan. Hukum ditentukan oleh sejarah. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tatanan hukum adalah hukum positif yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah adalah sumber hukum. Sistem hukum tidak diberikan kepada kita, melainkan diserahkan untuk kita kerjakan.


2.      Hukum itu bukan hanya dalam keputusan, melainkan juga dalam realisasi.
Menurut Prof. Padmo Wahyono, hukum yang berlaku bagi suatu negara mencerminkan perpaduan antara sikap dan pendapat pimpinan dalam sebuah pemerintahan Negara, dan keinginan masyarakat luas mengenai hukum tersebut, bagaimana cara masyarakat luas memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip negara berdasarkan hukum, tidak dapat di lepaskan dari tingkat pengetahuannya mengenai hukum atau pendidikan hukumnya. Hukum akan sungguh-sungguh merupakan hukum apabila apa yang benar-benar oleh kita sebagai anggota masyarakat dikehendaki kemudian diterima, apabila anggota masyarakat dapat betul-betul berfikir seperti yang telah dirumuskan dalam undang-undang dan terutama juga hal itu telah benar-benar menjadi sebuah realitas hidup dalam kehidupan orang-orang dalam masyarakat.

3.      Hukum itu mewajibkan
Menurut golongan Neopotisme, hukum itu betul-betul telah menjadi hukum karena kewajiban instansi yang kompeten. Hans Kelsen berpendapat bahwa kewajiban yudiris merupakan sebuah kategori yang lepas dari realitas social. Hukum positif mengandaikan kemungkinan paksaan, hukum bertitik tolak dari ide bahwa ada orang-orang yang tidak taat terhadap perintah yang diberikan kepada mereka secara sah. Hal itu mengandung makna bahwa hukum itu dilakukan dengan pertolongan paksaan yaitu paksaan yang diatur dalam Negara untuk dilakukan dalam kehidupan. Apabila hukum telah terbentuk sesuai dengan undang-undang dasar, maka setiap warga Negara berkewajiban untuk menaatinya agar tercapai kebaikan bersama dan pemerintah adalah menjadi orang yang paling bertanggungjawab dalam mengawasinya.
Berdasarkan pada uraian-uraian diatas, maka dapat dikatakan bahwa hukum adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban manusia. Manusia yang hidup menutut hukum adalah manusia yang menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya didalam kehidupannya. Taat akan hukum Allah adalah merupakan bagian dari adanya kesadaran terhadap realitas kehidupan, karena hukum bertujuan untuk:
a.       Melindungi seluruh manusia dari segala macam kepentingan yang telah dirumuskan dalam bentuk kaidah dan norma yang berlaku,
b.      Memajukan kesejahteraan umum. Kersejahteraan umum akan tercapai apabila hukum telah terlaksana dengan baik dan benar,
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa. Kepatuhan terhadap hukum akan melahirkan peluang bagi setiap orang untuk memperoleh kesempatan mencerdaskan kehidupan.
d.      Menertibkan kehidupan. Kehidupan tanpa ketertiban maka kehidupan akan menjadi kacau.

HUKUM DALAM PANDANGAN KRISTEN
Dalam PL (Perjanjian Lama) kata “Hukum” adalah merupakan terjemahan dari kata”tora” (Bahasa Ibrani) yang kita kenal sebagai “taurat” atau “torat” yang diterjemahkan dalam kitab mazmur terjemahan baru dengan “undang-undang” secara harafiahnya, kata tora berarti : mengajar, menunjukkan. Apabila bangsa Israel berhadapan dengan suatu putusan yang penting, maka dimintalah “tora” dengan perantaraan seorang nabi atau iman. Tora dalam hal ini adalah petunjuk-petunjuk Ilahi atau keputusan Ilahi (1 Samuel 23:29). Dan juga dapat diartikan sebagai seluruh petunjuk dan keputusan yang diberikan oleh Tuhan kepada umatNya bangsa Israel. Untuk selanjutnya kata tora dipakai untuk menyebutkan segenap Pentateukh. Tora dipandang sebagai suatu anugerah kasih setia Tuhan, sebagai tanda bukti bahwa ia memelihara umatNya.
Dalam arti harafiah, hukum memiliki arti yang sama dengan Wahyu yang disampaikan Allah kepada bangsa Israel untuk mengatur tingkah lakunya. Oleh sebab itu ‘hukum’ tidak bisa dipisahkan dengan kehendak Allah karena hanya Tuhan Allah lah yang memberi nilai yang penuh melalui Firman-Nya yang ajaib.
2.3. SIKAP YESUS TERHADAP HUKUM
Yesus menolak untuk tunduk kepada segala macam peraturan kecuali hal itu sesuai dengan firman itu sendiri. Dan hal itulah yang menjadi pokok pertikaian-Nya dengan para ahli taurat. Matius dengan sangat jelas mencatat hal tersebut, dia menulis bahwa ada 6 kali ucapan Yesus yang mengutip ajaran “nenek moyang kita” dan melanjutkannya dengan ucapanNya sendiri yang penuh wibawa, “tetapi sekarang aku berkata kepadamu….(Matius 5:21-48). Walaupun dalam banyak hal Yesus mengutip nats PL atau yang serupa dengannya. Dia tidak bertujuan menyampingkan hukum-hukum Perjanjian Lama itu. Yesus menegaskan bahwa larangan Perjanjian Lama jangan hanya diartikan secara harafiah saja, melainkan jiwa yang mendasarinya harus diperhatikan.
Tuhan Yesus mengajak kita untuk dapat memahami hukum-hukum itu, yakni apa sebenarnya kehendak Allah bagi umatNya. Kadang-kadang arti harafiah suatu hukum hampir dikesampingkan dan selalu arti harafiah itu tidak diterima begitu saja, tetapi dikembangkan dan diterapkan. Satu-satunya perhatian Yesus adalah menafsirkan Perjanjian Lama dengan sebenarnya sebagai pedoman untuk mengenal kehendak Allah bukan untuk menguatkan suatu system perbuatan manusia.
KeprihatinanNya terhadap manusia adalah dengan menyimpulkan seluruh isi hukum yang ada dalam dua hukum yaitu: “mengasihi Allah dengan hati dan dengan segenap akal budi dan mengasihi sesama manusia sama seperti diri sendiri. (Matius 22:3-40; Markus 12:38-34). Bagi Yesus kasih adalah menjadi pedoman untuk berbuat terutama dalam hal pelaksanaan hukum. Dalam menegakkan hukum maka keadilan bagi semua orang harus diutamakan. Dalam Matius 23 Tuhan Yesus dengan sangat tegas mengecam para pelaku hukum yang tidak benar.
2.4. HUKUM ALLAH
Hukum Allah ialah 10 hukum taurat yang diberikan Tuhan kepada Musa, yang berisi:
1.       Akulah TUHAN, Allahmu, yang membawa engkau keluar dari tanah Mesir, dari tempat perbudakan. Jangan ada padamu allah lain di hadapan-Ku.
2.      Jangan membuat bagimu patung yang menyerupai apa pun yang ada di langit di atas, atau yang ada di bumi di bawah, atau yang ada di dalam air di bawah bumi. Jangan sujud menyembah kepadanya atau beribadah kepadanya, sebab Aku, TUHAN, Allahmu, adalah Allah yang cemburu, yang membalaskan kesalahan bapa kepada anak-anaknya, kepada keturunan yang ketiga dan keempat dari orang-orang yang membenci Aku, tetapi Aku menunjukkan kasih setia kepada beribu-ribu orang, yaitu mereka yang mengasihi Aku dan yang berpegang pada perintah-perintah-Ku.
3.      Jangan menyebut nama TUHAN, Allahmu, dengan sembarangan, sebab TUHAN akan memandang bersalah orang yang menyebut nama-Nya dengan sembarangan
4.      Ingatlah dan kuduskanlah hari Sabat, enam hari lamanya engkau akan bekerja dan melakukan segala pekerjaanmu, tetapi hari ketujuh adalah hari Sabat TUHAN, Allahmu; maka jangan melakukan sesuatu pekerjaan, engkau atau anakmu laki-laki, atau anakmu perempuan, atau hambamu laki-laki, atau hambamu perempuan, atau hewanmu atau orang asing yang di tempat kediamanmu. Sebab enam hari lamanya TUHAN menjadikan langit dan bumi, laut dan segala isinya, dan Ia berhenti pada hari ketujuh; itulah sebabnya TUHAN memberkati hari Sabat dan menguduskannya
5.      Hormatilah ayahmu dan ibumu, supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu
6.      Jangan Membunuh
7.      Jangan Berzinah
8.      Jangan Mencuri
9.      Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu
10.  Jangan mengingini rumah sesamamu; jangan mengingini isterinya, atau hambanya laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya atau keledainya, atau apa pun yang dipunyai sesamamu
Apakah prinsip dasar dari hukum Allah? Ada dalam Alkitab,”Kasih tidak berbuat jahat terhadap sesama manusia, karena itu kasih adalah kegenapan Taurat” (Roma 13:10).
Hukum Allah diringkaskan dalam kasih. Ada dalam Alkitab, Jawab Yesus kepadanya: "Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah yang terutama dan yang pertama. Dan yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua inilah tergantung seluruh Taurat dan kitab para nabi” (Matius 22:37-40).
            Adalah tugas kita untuk menuruti hukum Allah. Seperti yang tertulis dalam Alkitab, “Sesudah semuanya kupertimbangkan, inilah kesimpulan yang kudapatkan. Takutlah kepada Allah dan taatilah segala perintah-Nya, sebab hanya untuk itulah manusia diciptakan-Nya” (Pengkhotbah 12:13).  Apakah hubungan hukum Taurat dan dosa? Alkitab mengatakan, “Orang yang berbuat dosa, melanggar hukum Allah; sebab dosa adalah pelanggaran  terhadap hukum Allah” (1 Yohanes 3:4).  Apakah perlu untuk menuruti semua perintah Allah? “Orang yang melanggar salah satu dari hukum Allah, berarti melanggar seluruhnya. Sebab yang berkata, "Jangan berzinah," dialah juga yang  berkata, "Jangan membunuh." Jadi, kalau kalian tidak berzinah, tetapi membunuh, maka kalian adalah pelanggar juga” (Yakobus 2:10-11).
Dapatkah kita mengenal Allah tanpa memelihara perintah-perintah-Nya? Ada tertulis, “Orang yang berkata, "Saya mengenal Allah," tetapi tidak taat kepada perintah-perintah-Nya, orang itu pendusta, dan hukum Allah tidak berada di dalam hatinya. Tetapi orang yang taat kepada perkataan Allah, orang itu mengasihi Allah dengan sempurna. Itulah tandanya bahwa kita hidup bersatu dengan Allah. Barangsiapa berkata bahwa ia hidup bersatu dengan Allah, ia harus hidup mengikuti jejak Kristus” (1 Yohanes 2:4-6).


2.5. TUGAS DAN PERANAN KRISTEN TERHADAP HUKUM
Dalam konteks Kristiani, kedudukan hukum menjadi salah satu hal yang sangat positif. Oleh karena itu ajaran Kristen mengharuskan setiap orang untuk:
1.      Menjadi teladan dalam mematuhi hukum
Sebelum orang Kristen menganjurkan orang lain untuk mematuhi Hukum, maka mereka harus terlebih dahulu menjadi pelaku/pelaksana dari hukum tersebut. Sesuai dengan Roma 13, Yesus berkata “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar, dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah”. Kepatuhan terhadap apa yang telah dibuat Kaisar (Raja) sebagai pemimpin dalam pemerintahan adalah salah satu wujud nyata dari kepatuhan terhadap hukum.

2.      Menjauhi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
Sebagai warga Negara yang hidup di Negara Hukum, maka orang Kristen juga harus turut memberikan dukungan yang positif terhadap kinerja pemerintahan. Orang Kristen harus tampil menjadi sosok yang memberikan dorongan terhadap pemerintah agar melaksanakan hukum yang ada dengan baik dan benar. Dan sebaliknya orang Kristen harus berani menentang segala kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah apabila kebijakan tersebut bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Penganiayaan, Penjajahan dan tindakan-tindakan yang tidak terpuji lainnya. Seperti firman Tuhan (Habakuk 2:9) melalui Nabi Habakuk, “Celakalah orang yang mengambil laba yang tidak halal untuk keperluan rumahnya”

3.      Menjauhkan perilaku yang melecehkan aparat hukum
Perilaku-perilaku yang menunjukkan pelecehan terhadap aparat hukum adalah seperti melanggar lalu lintas, penyelundupan, judi dan lain-lain adalah merupakan bagian dari pelecehan terhadap aparat hukum. Hukum yang ada tersebut bukan untuk aparat hukum tersebut, melainkan untuk pelaku hukum yaitu masyarakat. Oleh karena itu petugas hukum hanya sebagai pengawas agar tercipta kesejahteraan bersama. Seperti yang Rasul Paulus katakan, “Tunduklah, karena Allah, kepada semua lembaga penguasa, baik kepada Raja sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi maupun kepada wali-wali yang diutusnya untuk menghakimi rang-orang yang berbuat jahat dan menghormati orang-orang yang berbuat baik” (1 Petrus 2:13-14)


4.      Mampu memberi suara Nabiah
Yang dimaksud dengan suara Nabiah adalah : suara yang bersifat nasehat, kritikan, tegoran terhadap praktek-praktek pelanggaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Orang Kristen harus menjadi sosok yang tegas, berwibawa, terutama dalam hal pelaksanaan hukum. “Jika ya, hendaklah kamu katakana ya, jika tidak hendaklah kamu katakana tidak. Apa yang lebih daripada itu berasal dari si jahat” (Matius5:37). Serta perkataan Rasul paulus dalam  (2Timotius4:2), ”Beritakanlah firman, siap sedialah baik atau tidak baik waktunya, nyatakanlah apa yang salah, tegorlah dan nasihatilah dengan segala kesabaran dan pengajaran.”



BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
            Hukum adalah  peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum merupakan terjemahan dari bahasa Ibrani yaitu tora yang sama artinya dengan ‘taurat’ dan diterjemahkan dalam kitab mazmur terjemahan baru yaitu ‘undang-undang’. Tora berarti mengajar, menunjukkan.
Selain kesepuluh hukum taurat, Hukum Allah diringkaskan dalam kasih, yaitu, "Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah yang terutama dan yang pertama. Dan yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua inilah tergantung seluruh Taurat dan kitab para nabi” (Matius 22:37-40). Tugas kita adalah untuk menuruti hukum Allah. Dengan bersikap taat kepada hukum yang berlaku di Negara ini, kita secara tidak langsung telah menaati hukum Allah sebab firman Allah mengatakan “Tunduklah, karena Allah, kepada semua lembaga penguasa, baik kepada Raja sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi maupun kepada wali-wali yang diutusnya untuk menghakimi rang-orang yang berbuat jahat dan menghormati orang-orang yang berbuat baik” (1 Petrus 2:13-14)



DAFTAR PUSTAKA


Tim MPk Pendidikan Agama Kristen Universitas negeri Medan, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Untuk Mahasiswa di Perguruan Tinggi Pendidikan Agama Kristen. Pertama Mitra Sari. 2013

3 komentar: